PEMBEBASAN BERSYARAT TINDAK PIDANA TERTENTU
DASAR HUKUM
- KUHP
- UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan DanPembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
- PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahterakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentangSyarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga BinaanPemasyarakatan
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun2013 tentang Syarat dan Tata Cara PelaksanaanRemisi, Asimilasi, Pembebasan
Bersyarat, CutiMenjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
PERSYARATAN
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana palingsingkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung sebelumtanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik,tekun, dan bersemangat;
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana;
- Dibuktikan dengan melengkapi dokumen :
a. salinan putusan hakim dan Berita AcaraPelaksanaan Putusan Pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan Narapidana danAnak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh WaliPemasyarakatan atau hasil
assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat olehPembimbing Kemasyarakatan yang diketahui olehKepala Bapas;
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentangrencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidakmelakukan perbuatan melanggar hukum;
h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluargayang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
1. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidakmelakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatanselama mengikuti program Pembebasan
Bersyarat;
3. Bagi WNA, harus melengkapi dokumen:
4. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akanmenaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
5. Kedutaan besar/konsulat negara; dan
6. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dankegiatan Narapidana atau Anak DidikPemasyarakatan
selama berada di wilayahIndonesia
7. Surat keterangan dari Direktur JenderalImigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjukyang menyatakan bahwa yang
bersangkutandibebaskan dari kewajiban memiliki izintinggal; dan
8. Surat keterangan tidak terdaftar dalam rednotice dan jaringan kejahatan transnasionalterorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-
Interpol Indonesia.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidangTPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
- Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan
untuk disetujui atau ditolak.
TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS
BAGI PEMOHON ATAUPUN PENJAMIN
PEMBEBASAN BERSYARAT TINDAK PIDANA UMUM
DASAR HUKUM
- KUHP
- UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan DanPembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
- PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahterakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentangSyarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga BinaanPemasyarakatan
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun2013 tentang Syarat dan Tata Cara PelaksanaanRemisi, Asimilasi, Pembebasan
Bersyarat, CutiMenjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
PERSYARATAN
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) darimasa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitungsebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik,tekun dan bersemangat dan;
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
- Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapatdiberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1(satu) tahun;
- Melampirkan kelengkapan dokumen :
a. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuatoleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmenresiko dan asesmen kebutuhan yang
dilakukanoleh asessor.
c. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuatoleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahuioleh Kepala Bapas;
d. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentangrencana pemberian Pembebasan Bersyaratterhadap Narapidana dan Anak Pidana
yang bersangkutan;
e. Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala LembagaPemasyarakatan (Kepala LAPAS);
f. Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
g. Surat pernyataan dari Narapidana dan AnakPidana tidak akan melakukan perbuatanmelanggar hukum.
h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluargayang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa ataunama lain yang menyatakan :
1. Narapidana dan Anak Pidana tidak akanmelarikan diri dan/atau melakukan perbuatanmelanggar hukum; dan
2. Membantu dalam membimbing danmengawasi Narapidana dan Anak Pidanaselama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Untuk di Lapas, ± 14 hari kerja sejak persyaratandinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk di Kanwil, ± 14 hari kerja sejak persyaratandinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
- Untuk di Ditjen Pas, ± 30 hari kerja sejak persyaratandinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk
disetujui atauditolak.