KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JAWA BARAT
LAPAS KHUSUS KELAS IIA GUNUNG SINDUR


Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.OT.01.01 Tahun 2012 Tanggal 14 Agustus 2012, yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi pelayanan bagi narapidana dan meningkatkan kapasitas hunian Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Jabodetabek.
Mempunyai luas tanah 36.500 m2, dan luas bangunan 15.140 m2, terdiri dari 4 (empat) blok hunian, dengan kapasitas hunian 1.308 orang. Sejalannya waktu pada tahun 2015 Lapas Khusus Gunung Sindur dijadikan sebagai Lapas yang memiliki pengamanan ekstra ketat (super maximum security). Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur berlokasi di Jalan Pengayoman, Komplek Kementerian Hukum Dan Ham RI, Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor
TENTANG KAMI
KONTAK
JL.PENGAYOMAN KOMPLEK DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
GUNUNG SINDUR
KAB.BOGOR
JAWA BARAT